akta perdamaian mediasi diluar pengadilan

Padatahun 2002 Mahkamah Agung menerbitkan SEMA No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama Menerapkan Lembaga Damai, yang kemudian di susul dengan keluarnya PERMA No. 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang berisi prosedur dan hukum acara bagi proses perdamaian yang sebelumnya hanya diatur oleh Hakimdihadapan para pihak hanya akan menguatkan kesepakatan perdamaian dalam bentuk akta perdamaian apabila kesepakatan perdamaian tersebut memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. Dengan iktikad baik; b.Sesuai kehendak para pihak; c.Tidak bertentangan dengan hukum; d.Tidak merugikan pihak ketiga; e.Dapat dieksekusi. Jadifilosofi mediasi dalam sistem litigasimuaranya ialah mendorong para pihak yang bersengketa untuk menempuh proses perdamaian yang dapat didayagunakan melalui mediasi dengan mengintegrasikannya ke dalam prosedur berperkara di pengadilan agama. Mediasi merupakan salah satu bentuk dari alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Postedon January 17, 2017. Ketentuan yang mengatur mengenai akta van dading (akta perdamaian) ini ditemui dalam Pasal 130Herzienne Indonesische Reglement (“HIR”). Pasal tersebut mengatur mengenai prosedur mediasi di mana hakim diwajibkan untuk melakukan upaya perdamaian terhadap kedua belah pihak yang bersengketa yang datang pada Disamping itu, penyelesaian sengketa para pihak di luar pengadilan secara mediasi apabila tidak diajukan ke pengadilan yang berwenang untuk memperoleh akta perdamaian, jika salah satu pihak mengingkari hasil kesepakatan mediasi tersebut, maka upaya hukum yang dapat ditempuh adalah melakukan gugatan wanprestasi, karena kesepakatan Freie Presse Chemnitz Sie Sucht Ihn. Putusan ini merupakan Putusan Peninjauan Kembali PK terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia MA Nomor 21 K/Pdt/2007. Putusan ini merupakan perkara tuntutan ganti kerugian terhadap korban luka-luka dan meninggal penumpang sebuah mobil yang ditabrak dari belakang oleh Bus yang dikemudikan oleh Suharnoto dan dimiliki oleh PT. Putra Luhur. Putusan Kasasi memerintahkan Suharnoto dan PT. Putra Luhur untuk membayar ganti rugi kepada para penggugat korban masing-masing sebesar dua puluh lima juta Rupiah dan tujuh puluh lima juta Rupiah. Yang mengajukan PK dalam putusan ini adalah PT. Putra Luhur. Majelis Hakim dan Panitera dalam Putusan ini adalah Ketua Majelis Dr. Artidjo Alkostar, Hakim Aggota Soltoni Mohdally, Atja Sondjaja, Panitera Pengganti Febry Widjajanto, Permohonan PK PT. Putra Luhur ditolak karena bukti yang diajukan tidak berkualitas sebagai novum. BerandaKlinikPerdataUpaya Hukum Jika Akt...PerdataUpaya Hukum Jika Akt...PerdataSenin, 5 Juli 2021Apakah dibolehkan seseorang yang sudah melakukan perdamaian atas sengketa tanah melalui jalur hukum tapi di kemudian hari orang tersebut melakukan gugatan kembali mengenai sengketa yang sebelumnya sudah diselesaikan melalui perdamaian secara jalur hukum? Terima perdamaian adalah akta yang memuat isi naskah perdamaian dan putusan hakim yang menguatkan kesepakatan perdamaian. Apabila kedua pihak yang bersengketa berdamai kemudian meminta kepada pengadilan agar kesepakatan perdamaian itu dikuatkan dengan putusan pengadilan, maka bentuk persetujuan perdamaian ini disebut akta perdamaian. Akta perdamaian yang telah disepakati bersama oleh para pihak dipersamakan dengan putusan akhir dan memiliki kekuatan eksekutorial. Lalu, apa upaya hukum yang dapat dilakukan jika salah satu pihak tidak memenuhi kesepakatan dalam akta perdamaian? Bisakah diajukan gugatan kembali? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Sebelum menjawab pokok pertanyaan, kami asumsikan bahwa yang Anda maksud dengan sengketa tanah yang telah diselesaikan melalui perdamaian melalui jalur hukum dalam hal ini adalah sengketa tanah yang telah diselesaikan dengan akta perdamaian melalui perlu diketahui terlebih dahulu pengertian dari akta perdamaian melalui pengadilan itu sendiri dan kekuatan dari akta perdamaian tersebut. Menurut Pasal 1 angka 10 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Peradilan “Perma 1/2016”, akta perdamaian adalah akta yang memuat isi naskah perdamaian dan putusan hakim yang menguatkan kesepakatan hal ini, apabila kedua pihak yang bersengketa berdamai kemudian meminta kepada pengadilan agar kesepakatan perdamaian itu dikuatkan dengan putusan pengadilan, maka bentuk persetujuan perdamaian ini disebut akta hukum dari akta perdamaian ini adalah Pasal 130 Herzien Inlandsch Reglement “HIR” yang menjelaskan putusan perdamaian sebagai berikutJika pada hari yang ditentukan itu, kedua belah pihak datang, maka pengadilan negeri dengan pertolongan ketua mencoba akan memperdamaikan perdamaian yang demikian itu dapat dicapai, maka pada waktu bersidang, diperbuat sebuah surat akte tentang itu, dalam mana kedua belah pihak dihukum akan menepati perjanjian yang diperbuat itu, surat mana akan berkekuatan dan akan dijalankan sebagai putusan yang biasa. Keputusan yang sedemikian tidak diizinkan pada waktu mencoba akan memperdamaikan kedua belah pihak, perlu dipakai seorang juru bahasa, maka peraturan pasal yang berikut dituruti untuk itu. Selanjutnya, jika sudah terdapat akta perdamaian, apakah salah satu pihak bisa menggugat kembali sengketa tanah tersebut?Perlu diketahui terlebih dahulu seperti yang telah disampaikan di atas bahwa akta perdamaian mempunyai kekuatan sama dengan keputusan pengadilan, dipersamakan dengan putusan akhir danmemiliki kekuatan eksekutorial, sebagaimana yang juga telah dijelaskan dalam Bolehkah Perdamaian Dilakukan Saat Putusan Akan Dieksekusi?. Sehingga, akta perdamaian jika tidak dilaksanakan maka dapat dimintakan pelaksanaan eksekusi secara paksa oleh pengadilan karena salah satu pihak tidak mau melakukan secara sukarela. Oleh karena itu tidak ada ketentuan ganti rugi, dan yang ada hanyalah permohonan Harahap dalam bukunya Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata hal. 302 juga berpendapat bahwa putusan perdamaian dengan akta perdamaian yang isinya menghukum pihak-pihak yang bersengketa untuk melakukan persetujuannya, putusan ini mempunyai kekuatan eksekutorial, apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi atau tidak melaksanakan persetujuannya yang ditulis dalam akta perdamaian dalam putusan perdamaian, maka pihak lawan dapat langsung melakukan permohonan terhadap sengketa yang telah dibuat akta perdamaiannya dan dikuatkan dengan putusan pengadilan tidak dapat diajukan gugatan kembali, karena akta perdamaian tersebut dipersamakan dengan putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap. Akan tetapi, pihak yang merasa dirugikan karena tidak dilaksanakannya akta perdamaian dapat menempuh upaya hukum permohonan demikian, langkah yang seharusnya dilakukan adalah mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua uraian-uraian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa apabila terkait hal-hal yang telah disepakati di dalam akta perdamaian terdapat hal-hal yang dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan yang disepakati, maka tidak dapat diajukan gugatan kembali terhadap sengketa tanah tersebut, melainkan langkah yang dapat dilakukan adalah mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua jawaban dari kami, semoga HukumHerzien Inlandsch Reglement;Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Edisi Kedua, Jakarta Sinar Grafika. Berdasarkan pertimbangannya, Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2016 Tentang Mediasiyang diterbitkan pada 31 Juli 2018 lalu itu diterbitkan atas dasar sebagai berikut mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa yanglebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan. pengintegrasian mediasi ke dalam proses beracara di pengadilan dapat menjadi salah satu instrumen efektif mengatasi masalah penumpukan perkara di pengadilan serta memperkuat dan memaksimalkan fungsi lembaga pengadilan dalam penyelesaian sengketa di samping proses pengadilan yang bersifat memutus ajudikatif. hukum acara yang berlaku, baik Pasal 130 HIR maupun Pasal 154 RBg, mendorong para pihak untuk menempuh proses perdamaian yang dapat diintensifkan dengan cara mengintegrasikan proses mediasi ke dalam prosedur berperkara di Pengadilan Negeri. bahwa sambil menunggu peraturan perundangundangandan memperhatikan wewenang Mahkamah Agung dalam mengatur acara peradilan yang belum cukup diatur oleh peraturan perundang-undangan, maka demi kepastian, ketertiban, dan kelancaran dalam proses mendamaikan para pihak untuk menyelesaikan suatu sengketa perdata, dipandang perlu menetapkan suatu Peraturan Mahkamah Agung. setelah dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Prosedur Mediasi di Pengadilan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2003 ternyata ditemukan beberapa permasalahan yang bersumber dari Peraturan Mahkamah Agung tersebut, sehingga Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2003 perlu direvisi dengan maksud untuk lebih mendayagunakan mediasi yang terkait dengan proses berperkara di Pengadilan. Dasar hukum mediasi adalah sebagai berikut Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Reglemen Indonesia yang diperbahrui HIR Staatsblad 1941 Nomor 44 dan Reglemen Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura RBg Staatsblad 1927 Nomor 227; Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman,Lembaran Negara Nomor 8 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, lembaran Negara Nomor 73 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No. 5 Tahun 2004 tentang PerubahanAtas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Lembaran Negara Nomor 9 Tahun 2004 dan Tambahan Lembaran Negara No 4359 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, lembaran Negara Nomor 20 Tahun 1986, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang PeradilanUmum, Lembaran Negara Nomor 34 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional, Lembaran Negara Nomor 206 Tahun 2000. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, LembaranNegara Nomor 73 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang UndangNomor 3 Tahun 2006, Lembaran Negara Nomor 22 Tahun 2006,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4611. Istilah dalam Peraturan Mahkamah Agung Tentang Mediasi Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator; Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutusatau memaksakan sebuah penyelesaian; Para pihak adalah dua atau lebih subjek hukum yang bukan kuasa hukum yang bersengketa dan membawa sengketa mereka ke pengadilan untuk memperoleh penyelesaian; Resume perkara adalah dokumen yang dibuat oleh tiap pihak yang memuat duduk perkara dan atau usulan penyelesaian sengketa; Prosedur mediasi adalah tahapan proses mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan ini; Proses mediasi tertutup adalah bahwa pertemuan-pertemuan mediasi hanya dihadiri para pihak atau kuasa hukum mereka dan mediator atau pihak lain yang diizinkan oleh para serta dinamika yang terjadi dalam pertemuan tidak boleh disampaikan kepada publik terkecuali atas izin para pihak; Kaukus adalah pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak tanpa dihadiri oleh pihak lainnya; Kesepakatan perdamaian adalah dokumen yang memuat syarat-syarat yang disepakati oleh para pihak guna mengakhiri sengketa yang merupakan hasil dari upaya perdamaian dengan bantuan seorang mediator atau lebih; Akta perdamaian adalah akta yang memuat isi kesepakatan perdamaian dan putusan hakim yang menguatkan kesepakatan perdamaian tersebut yang tidak tunduk pada upayahukum biasa maupun luar biasa;. Hakim adalah hakim tunggal atau majelis hakim yang ditunjuk oleh ketua Pengadilan Tingkat Pertama untuk mengadili perkara perdata; Sertifikat Mediator adalah dokumen yang menyatakan bahwa seseorang telah mengikuti pelatihan atau pendidikan mediasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang telah diakreditasi oleh Mahkamah Agung; Pengadilan adalah Pengadilan Tingkat Pertama dalam lingkungan peradilan umum dan peradilan agama. Pengadilan Tinggi adalah pengadilan tinggi dalam lingkungan peradilan umum dan peradilan agama. Ruang lingkup dan Kekuatan Berlaku Perma berlaku untuk mediasi yang terkait dengan proses berperkara di Pengadilan. Setiap hakim, mediator dan para pihak wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui mediasi. Tidak menempuh prosedur mediasi berdasarkan Peraturan inimerupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 130 HIR dan atau Pasal 154 Rbg yang mengakibatkan putusan batal demi hukum. Hakim dalam pertimbangan putusan perkara wajib menyebutkan bahwa perkara yang bersangkutan telah diupayakan perdamaian melalui mediasi dengan menyebutkan nama mediator untuk perkara yang bersangkutan. Biaya Pemanggilan Para Pihak1 Biaya pemanggilan para pihak untuk menghadiri proses mediasi lebih dahulu dibebankan kepada pihak penggugat melalui uang panjar biaya perkara. 2 Jika para pihak berhasil mencapai kesepakatan, biaya pemanggilan para pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditanggung bersama atau sesuai kesepakatan para pihak. 3 Jika mediasi gagal menghasilkan kesepakatan, biaya pemanggilan para pihak dalam proses mediasi dibebankan kepada pihak yang oleh hakim dihukum membayar biaya perkara. Jenis Perkara Yang DimediasiSemua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan Tingkat Pertama wajib lebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui perdamaian dengan bantuan mediator. Kecuali perkara yang diselesaikan melalui prosedur pengadilan niaga, pengadilan hubungan industrial, keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Sertifikasi Mediator Setiap orang yang menjalankan fungsi mediator pada asasnya wajib memiliki sertifikat mediator yang diperoleh setelah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia. Syarat lembaga harus memenuhi berikut mengajukan permohonan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia; memiliki instruktur atau pelatih yang memiliki sertifikat telah mengikuti pendidikan atau pelatihan mediasi dan pendidikan atau pelatihan sebagai instruktur untuk pendidikan atau pelatihan mediasi; sekurang-kurangnya telah dua kali melaksanakan pelatihan mediasibukan untuk mediator bersertifikat di pengadilan; memiliki kurikulum pendidikan atau pelatihan mediasi di pengadilan yang disahkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sifat Proses Mediasi. Proses mediasi pada asasnya tertutup kecuali para pihak menghendaki lain. Tahap Pra Mediasi Kewajiban Hakim Pemeriksa Perkara dan Kuasa Hukum1 Pada hari sidang yang telah ditentukan yang dihadiri kedua belah pihak,hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi. 2 Ketidakhadiran pihak turut tergugat tidak menghalangi pelaksanaan mediasi.3 Hakim, melalui kuasa hukum atau langsung kepada para pihak, mendorong para pihak untuk berperan langsung atau aktif dalam proses mediasi.4 Kuasa hukum para pihak berkewajiban mendorong para pihak sendiri berperan langsung atau aktif dalam proses mediasi.5 Hakim wajib menunda proses persidangan perkara untuk memberikan kesempatan kepada para pihak menempuh proses mediasi.6 Hakim wajib menjelaskan prosedur mediasi dalam Permaini kepada para pihak yang bersengketa. Hak Para Pihak Memilih Mediator 1 Para pihak berhak memilih mediator di antara pilihan-pilihan berikut Hakim bukan pemeriksa perkara pada pengadilan yang bersangkutan; Advokat atau akademisi hukum; Profesi bukan hukum yang dianggap para pihak menguasai atau berpengalaman dalam pokok sengketa; Hakim majelis pemeriksa perkara; Gabungan antara mediator yang disebut dalam butir a dan d, atau gabungan butir b dan Atau gabungan butir c dan d. 2 Jika dalam sebuah proses mediasi terdapat lebih dari satu orang mediator, pembagian tugas mediator ditentukan dan disepakati oleh para mediator sendiri. Daftar Mediator Untuk memudahkan para pihak memilih mediator,Ketua Pengadilan menyediakan daftar mediator yang memuat sekurang-kurangnya 5 lima nama mediator dan disertai dengan latarbelakang pendidikan atau pengalaman para mediator. Ketua pengadilan menempatkan namanama hakim yang telah memiliki sertifikat dalam daftar mediator. Jika dalam wilayah pengadilan yang bersangkutan tidak ada mediator yang bersertifikat, semua hakim pada pengadilan yang bersangkutan dapat ditempatkan dalam daftar mediator. Mediator bukan hakim yang bersertifikat dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan agar namanya ditempatkan dalam daftar mediator pada pengadilan yang bersangkutan. Setelah memeriksa dan memastikan keabsahan sertifikat, Ketua Pengadilan menempatkan nama pemohon dalam daftar mediator. Ketua Pengadilan setiap tahun mengevaluasi dan memperbarui daftar mediator. Ketua Pengadilan berwenang mengeluarkan nama mediator dari daftar mediator berdasarkan alasan-alasan objektif, antara lain, karena mutasi tugas, berhalangan tetap, ketidakaktifan setelah penugasan dan pelanggaran atas pedoman perilaku. Honorarium Mediator1 Penggunaan jasa mediator hakim tidak dipungut biaya.2 Uang jasa mediator bukan hakim ditanggung bersama oleh para pihak atau berdasarkan kesepakatan para pihak. Batas Waktu Pemilihan Mediator 1 Setelah para pihak hadir pada hari sidang pertama, hakim mewajibkan para pihak pada hari itu juga atau paling lama 2 dua hari kerja berikutnya untuk berunding guna memilih mediator termasuk biaya yang mungkin timbul akibat pilihan penggunaan mediator bukan hakim. 2 Para pihak segera menyampaikan mediator pilihan mereka kepada ketua majelis hakim. 3 Ketua majelis hakim segera memberitahu mediator terpilih untuk melaksanakan tugas.4 Jika setelah jangka waktu maksimal sebagaimana dimaksud ayat 1 terpenuhi, para pihak tidak dapat bersepakat memilih mediator yang dikehendaki, maka para pihak wajib menyampaikan kegagalan mereka memilih mediator kepada ketua majelis hakim. 5 Setelah menerima pemberitahuan para pihak tentang kegagalan memilih mediator, ketua majelis hakim segera menunjuk hakim bukan pemeriksa pokok perkara yang bersertifikat pada pengadilan yang sama untuk menjalankan fungsi mediator. 6 Jika pada pengadilan yang sama tidak terdapat hakim bukan pemeriksa perkara yang bersertifikat, maka hakim pemeriksa pokok perkara dengan atau tanpa sertifikat yang ditunjuk oleh ketua majelis hakim wajib menjalankan fungsi mediator. Menempuh Mediasi dengan Iktikad Baik1 Para pihak wajib menempuh proses mediasi dengan iktikad baik.2 Salah satu pihak dapat menyatakan mundur dari proses mediasi jika pihak lawan menempuh mediasi dengan iktikad tidak baik. Tahap-Tahap Proses Mediasi Penyerahan Resume Perkara dan Lama Waktu Proses Mediasi 1 Dalam waktu paling lama 5 lima hari kerja setelah para pihakmenunjuk mediator yang disepakati, masing-masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada satu sama lain dan kepada mediator. 2 Dalam waktu paling lama 5 lima hari kerja setelah para pihak gagal memilih mediator, masing-masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada hakim mediator yang ditunjuk. 3 Proses mediasi berlangsung paling lama 40 empat puluh hari kerja sejak mediator dipilih oleh para pihak atau ditunjuk oleh ketua majelis hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 5 dan 6. 4 Atas dasar kesepakatan para pihak, jangka waktu mediasi dapat diperpanjang paling lama 14 empat belas hari kerja sejak berakhir masa 40 empat puluh hari sebagaimana dimaksud dalam ayat 3. 5 Jangka waktu proses mediasi tidak termasuk jangka waktu pemeriksaan perkara.6 Jika diperlukan dan atas dasar kesepakatan para pihak, mediasi dapat dilakukan secara jarak jauh dengan menggunakan alat komunikasi. Kewenangan Mediator Menyatakan Mediasi Gagal 1. Mediator berkewajiban menyatakan mediasi telah gagal jika salah satu pihak atau para pihak atau kuasa hukumnya telah dua kali berturut-turut tidak menghadiri pertemuan mediasi sesuai jadwal pertemuan mediasi yang telah disepakati atau telah dua kali berturutturut tidak menghadiripertemuanmediasitanpaalasansetelahdipanggilsecarapatut. 2 Jika setelah proses mediasi berjalan, mediator memahami bahwa dalam sengketayangsedang dimediasi melibatkan aset atau harta kekayaan atau kepentingan yang nyata-nyata berkaitan dengan pihak lain yang tidak disebutkan dalam surat gugatan sehingga pihak lain yang berkepentingan tidak dapat menjadi salah satu pihak dalam proses mediasi, mediator dapat menyampaikan kepada para pihak dan hakim pemeriksa bahwa perkara yang bersangkutan tidak layak untuk dimediasi dengan alasan para pihak tidak lengkap. Tugas-Tugas Mediator1 Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihak untuk dibahas dan disepakati. 2 Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi. 3 Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus.4 Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak. Keterlibatan Ahli 1 Atas persetujuan para pihak atau kuasa hukum, mediator dapat mengundang seorang atau lebih ahli dalam bidang tertentu untuk memberikan penjelasan atau pertimbangan yang dapat membantu menyelesaikan perbedaan pendapat di antara para pihak. 2 Para pihak harus lebih dahulu mencapai kesepakatan tentang kekuatan mengikat atau tidak mengikat dari penjelasan dan atau penilaian seorang ahli. 3 Semua biaya untuk kepentingan seorang ahli atau lebih dalam proses mediasi ditanggung oleh para pihak berdasarkan kesepakatan. Mencapai Kesepakatan 1 Jika mediasi menghasilkan kesepakatan perdamaian, para pihak dengan bantuan mediator wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani oleh para pihak dan mediator. 2 Jika dalam proses mediasi para pihak diwakili oleh kuasa hukum, para pihak wajib menyatakan secara tertulis persetujuan atas kesepakatan yang dicapai. 3 Sebelum para pihak menandatangani kesepakatan, mediator memeriksa materi kesepakatan perdamaian untuk menghindari ada kesepakatan yang bertentangan dengan hukum atau yang tidak dapat dilaksanakan atau yang memuat iktikad tidak baik. 4 Para pihak wajib menghadap kembali ke pada hakim pada hari sidang yang telah ditentukan untuk memberitahukan kesepakatan perdamaian. 5 Para pihak dapat me ngajukan kesepakatan perdamaian kepada hakim untuk dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian. 6 Jika para pihak tidak menghendaki kesepakatan perdamaian dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian, kesepakatan perdamaian harus memuat klausula pencabutan gugatan dan atau klausula yang menyatakan perkara telah selesai. Tidak Mencapai Kesepakatan1. Jika setelah batas waktu maksimal 40 empat puluh hari kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat 3, para pihak tidak mampu menghasilkan kesepakatan atau karena sebab-sebab yang terkandung dalam Pasal 15, mediator wajib menyatakan secara tertulis bahwa proses mediasi telah gagal dan memberitahukan kegagalan kepada hakim. 2. Segera setelah menerima pemberitahuan tersebut, hakim melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. 3 Pada tiap tahapan pemeriksaan perkara, hakim pemeriksa perkara tetap berwenang untuk mendorong atau mengusahakan perdamaian hingga sebelum pengucapan putusan. 4 Upaya perdamaian sebagaimana dimaksud dalam ayat 3berlangsung paling lama 14 empat belas hari kerja sejak hari para pihak menyampaikan keinginan berdamai kepada hakim pemeriksa perkara yang bersangkutan. Keterpisahan Mediasi dari Litigasi1 Jika para pihak gagal mencapai kesepakatan, pernyataan dan pengakuan para pihak dalam proses mediasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan perkara yang bersangkutan atau perkara lain. 2 Catatan mediator wajib dimusnahkan. 3 Mediator tidak boleh diminta menjadi saksi dalam proses persidangan perkara yang bersangkutan.4 Mediator tidak dapat dikenai pertanggungjawaban pidana maupun perdata atas isi kesepakatan perdamaian hasil proses mediasi. Tempat Penyelenggaraan Mediasi Pasal 20 1 Mediasi dapat diselenggarakan di salah satu ruang Pengadilan Tingkat Pertama atau di tempat lain yang disepakati oleh para pihak.2 Mediator hakim tidak boleh menyelenggarakan mediasi di luar pengadilan.3 Penyelenggaraan mediasi di salah satu ruang Pengadilan Tingkat Pertama tidak dikenakan biaya.4 Jika para pihak memilih penyelenggaraan mediasi di tempat lain, pembiayaan dibebankan kepada para pihak berdasarkan kesepakatan. Perdamaian di Tingkat Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali Para pihak, atas dasar kesepakatan mereka, dapat menempuh upaya perdamaian terhadap perkara yang sedang dalam proses banding, kasasi, atau peninjauan kembali atau terhadap perkara yang sedang diperiksa pada tingkat banding, kasasi, dan peninjauankembali sepanjang perkara itu belum diputus. 2 Kesepakatan para pihak untuk menempuh perdamaian wajib disampaikan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang mengadili. 3 Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang mengadili segera memberitahukan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding yang berwenang atau Ketua Mahkamah Agung tentang kehendak para pihak untuk menempuh perdamaian. 4 Jika perkara yang bersangkutan sedang diperiksa di tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali majelis hakim pemeriksa di tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali wajib menunda pemeriksaan perkara yang bersangkutan selama 14 empat belas hari kerja sejakmenerima pemberitahuan tentang kehendak para pihak menempuh perdamaian. 5 Jika berkas atau memori banding, kasasi, dan peninjauan kembalibelum dikirimkan, Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang bersangkutan wajib menunda pengiriman berkas atau memori banding, kasasi, dan peninjauan kembali untuk memberi kesempatan para pihak mengupayakan perdamaian. 1 Upaya perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 1 berlangsung paling lama 14 empat belas hari kerja sejak penyampaian kehendak tertulis para pihak diterima Ketua Pengadilan Tingkat Pertama. 2 Upaya perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilaksanakan di pengadilan yang mengadili perkara tersebut di tingkat pertama atau di tempat lain atas persetujuan para pihak. 3 Jika para pihak menghendaki mediator, Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang bersangkutan menunjuk seorang hakim atau lebih untuk menjadi mediator. 4 Mediator sebagaimana dimaksud dalam ayat 3, tidak boleh berasal dari majelis hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan pada Pengadilan Tingkat Pertama, terkecuali tidak ada hakim lain pada Pengadilan Tingkat Pertama tersebut. 5 Para pihak melalui Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dapat mengajukan kesepakatan perdamaian secara tertulis kepada majelis hakim tingkat banding, kasasi, atau peninjauan kembali untuk dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian. 6 Akta perdamaian ditandatangani oleh majelis hakim banding, kasasi, atau peninjauan kembali dalam waktu selambat-lambatnya 30 tiga puluh hari kerja sejak dicatat dalam register induk perkara. 7 Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 5 peraturan ini, jika para pihak mencapai kesepakatan perdamaian yang telah diteliti oleh Ketua Pengadilan Tingkat Pertama atau hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan para pihakmenginginkan perdamaian tersebut dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian, berkas dan kesepakatan perdamaian tersebut dikirimkan ke pengadilan tingkat banding atau Mahkamah Agung. Kesepakatan di Luar Pengadilan 1 Para pihak dengan bantuan mediator besertifikat yang berhasil menyelesaikan sengketa di luar pengadilan dengan kesepakatan perdamaian dapat mengajukan kesepakatan perdamaian tersebut ke pengadilan yang berwenang untuk memperoleh akta perdamaiandengan cara mengajukan gugatan. 2 Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 harus disertai atau dilampiri dengan kesepakatan perdamaian dan dokumen-dokumen yang membuktikan ada hubungan hukum para pihak dengan objek sengketa. 3 Hakim dihadapan para pihak hanya akan menguatkan kesepakatan perdamaian dalam bentuk akta perdamaian apabila kesepakatan perdamaian tersebut memenuhi syarat-syarat sebagai berikut a. sesuai kehendak para pihak;b. tidak bertentangan dengan hukum;c. tidak merugikan pihak ketiga; d. dapat dengan iktikad baik. Pedoman Perilaku Mediator dan Insentif1 Tiap mediator dalam menjalankan fungsinya wajib menaati pedoman perilaku mediator 2 Mahkamah Agung menetapkan pedoman perilaku mediator. 1 Mahkamah Agung menyediakan sarana yang dibutuhkan bagi proses mediasi dan insentif bagi hakim yang berhasil menjalankan fungsi mediator.2 Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung tentang kriteria keberhasilan hakim dan insentif bagi hakim yang berhasil menjalankan fungsi mediator. Hits 0

akta perdamaian mediasi diluar pengadilan